Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edwin Sugesti Minta Disdikbud Kota Medan Berikan Data Autentik Status Cagar Budaya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 12.41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T05:41:56Z


Medan, MarmataNews.id - Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memberikan data autentik mengenai status kawasan Cagar Budaya.


Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis.

“Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya,” ujar Edwin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

“Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya,” katanya.

Edwin menilai jarak antara bangunan yang sedang dibahas dengan bangunan di kawasan Warenhuis relatif berdekatan. Karena itu, DPRD membutuhkan dasar hukum dan data yang jelas terkait status kawasan tersebut.

“Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?” ujar Edwin.

Ia meminta agar Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan dalam memberikan rekomendasi.

“Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

RDP selanjutnya dijadwalkan kembali setelah Komisi 4 DPRD Medan meminta pihak-pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan dugaan pelanggaran roilen.(is)
×
Berita Terbaru Update