Pangkalan Brandan, MarmataNews.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkalan Brandan menggelar kegiatan sosialisasi pemberian remisi dasawarsa kepada warga binaan, Selasa, 22 Juli 2025. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.03-1167.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, yang didampingi oleh pejabat struktural serta jajaran petugas rutan lainnya. Bertempat di dalam blok hunian, sosialisasi dilakukan secara langsung kepada para warga binaan.
Menurut Erwin, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada warga binaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi dasawarsa.
Suasana kegiatan berlangsung lancar dan penuh kekeluargaan. Warga binaan tampak antusias mengikuti pemaparan dan aktif dalam sesi tanya jawab. Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah antara pihak rutan dan warga binaan terkait hak-hak pemasyarakatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan dapat lebih memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta termotivasi untuk terus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.(Rel)