Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RDP Pembangunan Hotel di Jalan Raden Saleh Diskors, DPRD Medan Pertanyakan Status Kawasan Cagar Budaya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 12.34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-11T05:34:01Z


Medan, MarmataNews.id – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026).


RDP tersebut diskors setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status lokasi pembangunan hotel, khususnya terkait apakah kawasan tersebut termasuk dalam kawasan cagar budaya atau tidak.

Selain persoalan status kawasan, pembangunan hotel tersebut juga diduga menyalahi ketentuan perizinan, antara lain terkait jumlah lantai bangunan yang dalam izin disebut lima lantai, namun dari gambar dan kondisi bangunan dipertanyakan telah mencapai enam lantai. Persoalan lainnya menyangkut pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

Perbedaan keterangan mencuat dalam RDP ketika perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, ASN bernama Lia, menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tersebut tidak berada di kawasan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, justru menyebutkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Mendengar adanya perbedaan keterangan dari anak buah Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas tersebut, Paul meminta Disdikbud Kota Medan membawa dokumen autentik berupa peta dan data mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan.

Paul juga meminta agar rekomendasi yang pernah dikeluarkan Disdikbud Kota Medan terkait pembangunan hotel tersebut turut dibawa pada RDP berikutnya.

Dalam rapat yang turut dihadiri anggota DPRD Medan Lailatul Badri, Edwin Sugesti dan Ahmad Affandi, Paul juga mempertanyakan kepada pihak Perkim mengapa izin pembangunan dapat diterbitkan apabila lokasi tersebut memang berada di kawasan cagar budaya. Menurutnya, seharusnya dilakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut sebelum izin diterbitkan.

“Bila perlu, Kepala Dinas Perkim, Disdikbud Kota Medan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup terkait UKL-UPL, hadir pada RDP berikutnya,” tegas Paul.

Ia kemudian memerintahkan staf Komisi 4 DPRD Medan untuk menjadwalkan kembali RDP yang diskors tersebut.

Disdikbud Diminta Bawa Rekomendasi

Dalam RDP tersebut, perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menjelaskan bahwa dirinya hadir berdasarkan perintah kepala bidang. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan sebelumnya, namun menjelaskan bahwa ketika pihak hotel mempertanyakan status lokasi apakah termasuk kawasan cagar budaya, Disdikbud menyatakan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya.

Lia juga menyebutkan adanya surat rekomendasi yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andi Yudistira, tertanggal 30 April 2025.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat sorotan dari anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri.

Laila mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya. Pasalnya, menurut dia, dalam RDP sebelumnya justru muncul keterangan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di atas kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

“Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?” ujar Laila.

Ia meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel.

“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?” katanya.

Menurut Laila, perbedaan keterangan antara RDP pertama dan RDP kedua tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

“Saya hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah,” tegasnya.

Laila menilai DPRD membutuhkan penjelasan dan dokumen yang jelas agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan persoalan tersebut.

Perizinan Lima Lantai, Bangunan Dipertanyakan Enam Lantai

Sementara itu, Hafiz menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memang ada dan menjadi salah satu dasar hingga izin pembangunan diterbitkan. Namun, menurutnya, belakangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran roilen.

Mendengar penjelasan tersebut, Paul kembali menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perkim, maka harus ditindak sesuai aturan.

“Kalau memang melanggar aturan, Perkim dan Satpol PP yang hadir harus segera menindak. Kalau perlu dibongkar,” tegas Paul.

Ia juga mempertanyakan jumlah lantai bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

“Kalau dari gambar ini, bukan lima lantai, tetapi enam lantai,” kata Paul.

Sementara itu, pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyatakan bahwa izin yang diterbitkan memang untuk pembangunan gedung lima lantai.

Perbedaan antara dokumen perizinan dan kondisi bangunan tersebut menjadi salah satu poin yang akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan.(is)
×
Berita Terbaru Update